Satpol PP Gorontalo Kawal Pawai Agustusan Murid SD 30 Kota Tengah
Personel satuan polisi pamong praja (satpol PP) Kota Gorontalo pun berpartisipasi dengan mengawal pawai Agustusan.
Penulis: Thamzil Thahir |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/16082022_personel-satpol-PP-Kota-Gorontalo.jpg)
Merujuk Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, proses penilaian dan akreditasi sekolah dilaksanakan oleh badan evaluasi mandiri.
Tugasnya menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Lembaga ini secara berkala mengevaluasi level Sekolah Dasar (SD);Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP); Madrasah Tsanawiyah (MTs); Sekolah Menengah Atas (SMA);Madrasah Aliyah (MA); Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Sekolah Luar Biasa (SLB); dan Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Sekolah/madrasah pengusul l akreditasi harus memenuhi setidaknya 6 persyaratan:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik. (*)