Pemilik Raja Dagang Store Gorontalo Diperiksa, Polisi; Penyidik Masih Cari Tersangka Lain

Hingga kemarin, polisi merilis tersangka pelaku. Pria berinisial HM, adalah warga Gorontalo.

Editor: Thamzil Thahir
dok Tribun-Gorontalo/thamzil
DIGASAK MALING - Toko ponsel Raja Dagang Store di Gorontalo, Selasa (16/8/2022) malam, Polres menyebut rata-rata ponsel yang dicuri di Raja Dagang Store Gorontalo bermerek iPhone yang diproduksi Apple.inc. 

Pihak penyidik Polres Gorontalo menyebut Ponsel baru dan bekas itu, pelaku membongkar toko ponsel murah itu, dini hari, saat pemilik dan pramuniaga gerai pulang ke rumah dan beristirahat.

"Tersangka ini membongkar sebuah toko pada dini hari kemudian mengambil barang-barang di dalamnya,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Ajun Komsiaris Besar Polisi (AKBP) Rahananto Ardi kepada wartawan, Selasa (16/8/2021).

Toko yang digasak maling itu adalah gerai Raja Dagang Store, tak jauh dari stasiun relay TVRI Gorontalo, di kawasan Wumialo, Kota Tengah.

Si pelaku, kini masih ditahan di sel Mapolres Gorontalo, Jl Pendan Kalengkongan, Hulontalangi, Kota Gorontalo.

Selasa (16/8) malam, Tribun coba mengkonfimasi ke pramuniaga toko.

Dia menyebut ponsel ipHone 12 varian 64 Gyga dibandrol Rp 15 juta. Sedangkan iPhone 13 varian 256 GB dijual diharga Rp20-an juta.

Kepada Tribun, dia enggan menyebut insiden pencurian di gerai milik bosnya.

Pengungkapan kasus pencurian ponsel ini menghebokan dan viral.

Hanya saja, pemilik dan pengelola memilih diam dan enggan memberi keterangan.

Pemilik gerai melapokan kasus ini ke polisi, Jumat (12/8) pagi.

Sebelumnya, hanya berselang beberapa hari setelah mencuri, personel Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus HM dan mengamankan sejumlah barang bukti (bb). 

Dalam jumpa pers Selasa (16/8/2022) siang, kapolres menjelaskan,pihaknya meneruskan penyelidikan untuk mengetahui tersangka lain.

Merujuk kita hukum pidana,  Alat Bukti Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Sementara Barang Bukti secara spesifik tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti.

Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved