Trafficking Gadis Manado
Kronologi Tiga Gadis Remaja Manado Jadi Korban Trafficking di Gorontalo
Pihak Polres Gorontalo Kota pun membeberkan kronologi kejadian tiga gadis ini hingga jadi korban trafficking di Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/16082022_Trafficking_Gadis.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tiga gadis remaja asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban trafficking di Gorontalo.
Ketiga gadis remaja masing-masing M (15) dan MR (16), kemudian V (14) asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sekira sudah tiga hari mereka bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kota Gorontalo. Namun, kasus ini baru terungkap pada Minggu (14/8/2022).
Pihak Polres Gorontalo Kota pun membeberkan kronologi kejadian tiga gadis ini hingga jadi korban trafficking di Gorontalo.
Awalnya pada Rabu 10 Agustus 2022, sekitar 23.00 Wita di Hotel Lestari Malalayang, Sulut, pelaku menawarkan pekerjaan kepada V untuk bekerja di sebuah cafe di Gorontalo.
Pekerjaan itu berupa menjadi ‘ladies’ untuk melayani tamu. Kepada V, pelaku meminta fee Rp 50 ribu per jam.
Tidak cuma V, pelaku juga rupanya menjaring gadis lain. Usai memperdaya dengan imim-iming uang, pelaku bersama tiga korban datang ke Gorontalo pada 12 Agustus 2022 menggunakan mobil sewaan.
Bersama para korban, pelaku mendatangi sebuah cafe pada 13 Agustus 2022 dan mulai memperkejakan ketika gadis ini.
“Namun pada saat sedang menunggu tamu datang, tiba-tiba polisi datang,” ungkap otoritas kepolisian Gorontalo dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terjadi tindak pidana perdagangan orang, karena pelaku mengajak korban yang masih di bahwa umur untuk bekerja sebagai ladies di sebuah cafe.
Menurut Kapolres Gorontalo, Kota AKBP Ardi Rahananto, dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka. SK dan ML berperan dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 yang berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahu atau denda Rp 200 juta.
Pasal 76 huruf I:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyusuh melakukan atau turut serta melakukan eksplorasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. (*)