Pemilu 2024
Ini 40 Parpol yang Bidik Pemilu 2024, 9 Partai 'Pemain Lama'
Pemilu 2014 berpeluang diikuti puluhan partai politik. Sebanyak 24 parpol telah lolos verifikasi, masih ada 16 parpol masih pemeriksaan berkas.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemilu 2014 berpeluang diikuti puluhan partai politik. Sebanyak 24 parpol telah lolos verifikasi, masih ada 16 parpol masih pemeriksaan berkas.
Total 40 parpol telah mendaftar termasuk 9 parpol yang lolos parlemen threshold atau ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019.
Sebanyak 24 parpol dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengumuman itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca juga: Forkopimda Gorontalo Bahas Pemilu 2024 dengan KPU RI
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
8. Partai Karya Republik (Pakar)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Pemilu 2019
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.
Mereka yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI.
Berikut hasil Pemilu Legislatif 2019 diurutkan dari partai yang mendapat suara tertinggi.
1. PDI-P
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
Status: Memenuhi ambang batas J
umlah kursi: 128
2. Golkar
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 85
3. Gerindra
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 78
4. Nasdem
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 59
5. PKB
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 58
6. Demokrat
Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 54
7. PKS
Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 50
8. PAN
Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 44
9. PPP
Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Status: Memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 19
10. Berkarya
Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
11. PSI
Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
12. Hanura
Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
13. PBB
Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
14. Perindo
Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
15. PKPI
Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
16. Garuda
Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen)
Status: Tidak memenuhi ambang batas
Jumlah kursi: 0
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150822-parpol.jpg)