Selasa, 10 Maret 2026

Budaya Gorontalo

Ini Budaya Gorontalo yang Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Penyerahan sertifikat pengakuan untuk budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda itu dilakukan di Istora senayan Jakarta, Senin

Tayang:
zoom-inlihat foto Ini Budaya Gorontalo yang Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
TribunGorontalo.com/free
Upiya karanji merupakan salah satu produk kerajinan tradisional yang sangat populer di daerah Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi menetapkan tujuh budaya Gorontalo sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) di Indonesia.

Penyerahan sertifikat pengakuan untuk budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda itu dilakukan di Istora senayan Jakarta, Senin 8 Oktober 2019 lalu. 

Saat itu, Kepala Dinas Dikbudpora Ramlah Habibie yang menerima sertifikat pengakuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terhadap tujuh budaya Gorontalo tersebut. 

Adapun tujuh budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTB yakni Upiya Karanji hasil seni kerajinan tangan masyarakat Gorontalo, Molonthalo dan Mohuntingo sebagai budaya adat Gorontalo.

Lalu ada Ilabulo dan Tilaya sebagai kuliner Gorontalo. Serta Tidi Lo O'ayabu dan Tepa Tonggo masing-masing sebagai tarian dan jenis permainan khas Gorontalo. 

Penetapan WBTB dari Direktorat Jenderal Kebudayaan ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut Ramlah Habibie, sebetulnya pada 2019 pihaknya mengusulkan 12 budaya sebagai warisan takbenda.

“Namun setelah melalui berbagai tahapan maka hanya tujuh yang diakui oleh Kemendikbud,” ucap Ramlah Habibie. 

WBTB semua daerah ini ditetapkan pemerintah melalui proses yang cukup panjang. 

Mulai dari kajian ilmiah, narasi pendukung, video dan dokumentasi serta sidang paparan dari masing-masing daerah.

“Kita juga diminta menghadirkan maestro dari ahli budaya untuk memperkuat usulan WBTB. Penetapan ini dilakukan untuk mendapat pengakuan dan dilindungi sebagai hak milik sehingga tidak ada pihak luar yang mengklaim,” imbuhnya.

Sejak tahun 2013 hingga 2019 sudah ada 30 budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTB. Tahun 2013 hanya ada satu yang ditetapkan yakni Molapi Saronde (tarian pernikahan). 

Tahun 2014 ada dua yaitu Tumbilotohe (pasang lampu minyak jelang idul fitri) dan Karawo (kain sulaman tangan).

“Untuk tahun 2015 ada Polopalo (alat musik dari bambu) dan Tanggomo (sastra lisan berirama). Sementara untuk tahun 2016 ada Lohidu (pantun yang dilagukan), Tahuli (petuah lisan), Dayango (tarian mistis), Binthe Biluhuta (makanan berbahan dasar jagung) dan Langga (bela diri tradisional),” sebut Ramlah yang juga kakak kandung Gubernur Gorontalo.

Tahun 2017 ada lima budaya masuk WBTB. Terdiri dari Wunungo (syair nasihat keagamaan), Palebohu (sanjak yang berisi nasihat, anjuran dan ajaran), Tuja’i (kata-kata sanjungan atau doa), Paiya Lohungopoli (syair cinta muda-mudi), Tidi Lo Polopalo (tarian kerabat istana).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved