Brigadir J
Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Terlalu Blak-blakan Buka Tabir Gelap Kematian Brigadir J
Boerhanuddin menduga dia dan rekannya Deolipa terlalu blak-blakan membuka tabir misteri kasus Brijadir J. Mereka akhir diberhentikan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Drama pencabutan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih teka-teki.
Mantan kuasa hukum Bharada W, Muhammad Boerhanuddin memberikan penjelasan terkait permintaan mundur dirinya dengan Deolipa Yumara.
Boerhanuddin menduga dia dan rekannya Deolipa terlalu blak-blakan membuka tabir misteri kasus Brijadir J. Mereka akhir diberhentikan sebagai kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Sensitif Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Penjelasan Mahfud MD dan Pengacara PC
Boerhanuddin mengatakan awal dirinya dan Deolipa tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E lantaran ada permintaan untuk mundur.
Namun, ketika ditanya siapa yang meminta untuk mundur, Boerhanuddin enggan untuk menjawabnya.
"Awalnya kami selaku kuasa hukum diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).
Kemudian, ketika diminta mundur tersebut, dirinya mengungkapkan adanya skenario pencabutan kuasa hukum dari Bharada E.
Namun, Boerhanuddin juga tidak menjelaskan siapa yang memunculkan skenario tersebut. "Lalu muncul skenario pencabutan kuasa (kuasa hukum Bharada E) tanpa alasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Boerhanuddin menduga dirinya dan Deolipa dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E karena terlau blak-blakan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Kayaknya karena kami selaku kuasa hukum terlalu blak-blakan ke publik membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J," tuturnya.
Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Senada Puan Maharani, Politisi PDIP Ajak Dukung Polri Usut Kasus Brigadir J
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Deolipa memperoleh surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp saat menjadi narasumber di program Kontroversi Metro TV pada Kamis (11/8/2022) malam.
Saat memperlihatkan pesan tersebut, terlihat foto surat pencabutan dengan meterai serta dilengkapi tanda tangan di atasnya oleh Bharada E.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya.
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Bareskrim Benarkan Pencabutan Kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Tiga Peran Pentingnya
Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Andi juga menyampaikan telah menunjuk pengacara baru Bharada E.
"Sudah," katanya pada Jumat (12/8/2022).
Adapun, kata Brigjen Andi, alasan pencabutan Deolipa dan Burhanuddin adalah wewenang Bareskrim Polri.
"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," katanya.
Baca juga: Persiapan Komnas HAM Agendakan Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi Hari Ini
Terpisah, kuasa hukum baru pun telah ditunjuk oleh orang tua dan Bharada E.
Dia adalah Ronny Talapessy.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Ia mengatakan dirinya dan tim telah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," pungkasnya.
Pemberian Perlindungan kepada Bharada E Dinilai Lambat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi pernyataan terkait pemberian perlindungan kepada Bharada E yang dinilai lambat.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai pernyataan tersebut biasa dilontarkan oleh pemohon.
Kemudian, Edwin mengatakan rincian permohonan perlindungan yang diterima oleh pihaknya mencapai ribuan pemohon.
"Biasa. Semua pemohon minta cepat dan prioritas. Padahal sampai dengan bulan Juli, kami tengah terima 4.500 permohonan perlindungan," tuturnya.
Edwin pun juga menjelaskan LPSK juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memeriksa Bharada E.
Namun, katanya, Bareskrim Polri belum memberikan izin kepada LPSK untuk memeriksa Bharada E.
"Senin (8/8/2022) mereka (mantan tim pengacara Bharada E) datang memohon. Selasa (9/8/2022) kami sudah ke Bareskrim tapi belum bisa akses (Bharada) E."
"Yang kami punya baru surat permohonan E. E secara fisik, kami belum lihat keadaannya dan belum tau keterangannya," katanya.
Edwin pun memastikan akan langsung kembali memeriksa Bharada E jika Bareskrim Polri telah menentukan jadwalnya.
"Tanya saja ke Bareskrim kapan kapan akan fasilitasi LPSK?" tegasnya.
Baca juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik
Sebelumnya, Deolipa menyebut kinerja LPSK lambat terkait pemberian perlindungan bagi Bharada E.
"Bahasa kami ya lambat. LPSK mohon maaf Anda lambat, satu hari bisa kelar, bawa psikolog koordinasi Kapolri, Kabareskrim, kelamaan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan administrasi juga dinilai terlalu lama.
Ia menginginkan agar asesmen terkait permohonan perlindungan Bharada E dapat dilakukan di LPSK. "Administrasi jangan 14 hari kerja, asesmen di situ (LPSK) juga kan bisa."
"Bawa aja alat kejujuran, kan lengkap, gedungnya gede. Yang pintar-pintar, nanti masih koordinasi, belum ketemu Bharada E," jelasnya.
Deolipa pun menginginkan agar LPSK lebih tegas terkait asesmen permohonan perlindungan Bharada E.
Kemudian, Deolipa pun memuji tim penyidik Bareskrim Polri terkait kerja cepat yang dilakukan saat dirinya pertama kali ditunjuk sebagai pengacara Bharada E.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga menyoroti nyawa Bharada E yang kini terancam.
Dikutip dari Tribunnews, pengakuan yang diberikan oleh Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengancam nyawanya sehingga perlu untuk segera dilindungi oleh LPSK.
“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).
Susno pun meyakini jika LPSK segera mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E maka akan memperkuat pengamanan dari Bareskrim Polri.
“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.
Selanjutnya, Susno meminta agar negara memastikan perlindungan bagi Bharada E seperti pemberian tempat persembunyian dan tenaga untuk mengamankan.
“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Diminta Mundur, Lalu Muncul Skenario Pencabutan Kuasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120822-eks-kuasa-hukum.jpg)