Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Tanggapan Mahfud, Simpan Motif hingga LPSK Tolak Permohonan Ibu Putri
Motif kasus Brigadir J tak akan dibuka, negara hancur jika dalangnya tak dibuka hingga LPSK menyatakan istri Ferdy Sambo tak perlu perlindungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/110822-Ibu-PC-dan-Mahfud.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J! Motif kasus Brigadir J tak akan dibuka ke publik.
Namun kasus Brigadir J perlu diselesai secara tuntas, dalangnya perlu dibuka supaya negara tidak hancur.
Kemudian informasi lainnya, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berkesimpulan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara akan hancur apabila kasus pembunuhan tak dibuka secara terang-benderang. Terlebih, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri.
“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Mahfud menyebutkan bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia. Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.
“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.
Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini penting bagi pemerintah. Sebab, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri.
“Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menuturkan, penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga tak lepas karena adanya tekanan dari Presiden Joko Widodo dan masyarakat.
Terlepas adanya tekanan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai keinginan untuk membuka kasus ini dengan baik.
“Tetapi itu perlu dukungan politik dari kita. Karena kita tahu banyak masalahnya, ada ranjau-ranjaunya di dalam sehingga Pak Presiden mengatakan selesaikan dengan tuntas, dengan transparan,” ucap Mahfud.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
LPSK: Istri Ferdy Sambo Tidak Butuh Perlindungan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik. Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.
Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual. Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," papar Hasto.
Hasto mengatakan, permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.
"Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," kata dia. Jika LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan, Hasto akan memberikan rekomendasi kepada Putri agar melaporkan pelecehan seksual yang dialami kepada penegak hukum.
"Paling tidak kan memberikan rekomendasi," tutup Hasto.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi atau istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri membuat permohonan perlindungan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan suaminya sendiri.
Untuk mengabulkan permohonan Putri, LPSK melakukan asesmen psikologi. Sudah dua kali LPSK mengagendakan asesmen tersebut yaitu pada 3 Agustus dan 9 Agustus, tetapi Putri menolak dengan alasan masih trauma.
Polri Tak Akan Beberkan Motif Pembunuhan
Tim khusus (Timsus) Polri menyebut tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," paparnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.
Karena itu, Agus menuturkan bahwa pihaknya untuk tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik. Nantinya, motif itu akan terbuka sendirinya di pengadilan.
"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Agus mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak.
Adapun Mahfud MD bilang motif pembunuhan itu disebut sensitif.
"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," pungkasnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Rekayasa Tembak Menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Negara Hancur jika Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka"