Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Tanggapan Mahfud, Simpan Motif hingga LPSK Tolak Permohonan Ibu Putri
Motif kasus Brigadir J tak akan dibuka, negara hancur jika dalangnya tak dibuka hingga LPSK menyatakan istri Ferdy Sambo tak perlu perlindungan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
LPSK: Istri Ferdy Sambo Tidak Butuh Perlindungan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik. Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.
Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual. Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," papar Hasto.
Hasto mengatakan, permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.
"Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," kata dia. Jika LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan, Hasto akan memberikan rekomendasi kepada Putri agar melaporkan pelecehan seksual yang dialami kepada penegak hukum.
"Paling tidak kan memberikan rekomendasi," tutup Hasto.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi atau istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.