Senada Puan Maharani, Politisi PDIP Ajak Dukung Polri Usut Kasus Brigadir J
Senada dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, politikus PDIP Trimedya Panjaitan minta masyarakat mendukung Polri mengusut tuntan kasus Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/100822-puan-trimedya.jpg)
Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Baca juga: Ungkap Misteri Kasus Brigadir J: Pengakuan Terbaru Bharada E hingga Usulan Justice Collaborator
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu kemudian baru diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua DPR Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Brigadir J Secara Transparan: Jangan Ditutup-tutupi