Brigadir J
Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Tiga Peran Pentingnya
Misteri kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap. Irjen Ferdy Sambo diduga dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Misteri kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap. Irjen Ferdy Sambo diduga dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J, kemudian membuat skenario adu tembak.
Ferdy Sambo juga diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brijadir J.
Baca juga: Benang Merah Kasus Brigadir J, Siapa Dalangnya? Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, Bharada E sudah mengajukan permohonan justice collaborator dalam kasus ini. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, Polri juga menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu kemudian baru diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022. Awalnya, polisi mengungkap bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak.
Brigadir J disebut melecehkan istri Sambo yang ada di dalam kamarnya.
Saat itu, istri Sambo berteriak. Mendengar teriakan itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuruni tangga dan melihat Brigadir J.
Di situlah terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J. Dari jumpa pers hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada baku tembak yang terjadi.
Semua itu adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Soal motif pembunuhan dan pelecehan seksual terhadai istri Ferdy Sambo, polisi masih mendalaminya.
Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Baca juga: Ungkap Misteri Kasus Brigadir J: Pengakuan Terbaru Bharada E hingga Usulan Justice Collaborator
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu kemudian baru diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022.
Ambil CCTV, Perintahkan Pembunuhan, dan Buat Skenario Adu Tembak
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), satu bulan setelah kasus ini bergulir.
"Timsus (Tim Khusus Polri) telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Info Terbaru Kasus Brigadir J, Pengacara: Seseorang Perintah Bharada E Tembak
Dalam kasus ini, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun Lantas, apa peran Sambo dalam kasus ini? 3 peran Sambo Sebelum menetapkan Sambo sebagai tersangka, Polri lebih dulu menyangkakan dugaan pelanggaran etik terhadap jenderal bintang dua itu.
Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Oleh karenanya, terhitung Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi Mako Brimob. Selang tiga hari, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Polri mengungkap, peran Sambo salah satunya adalah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Adapun Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah Sambo yang selama ini disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa. Sigit memastikan, tak ada peristiwa baku tembak di kediaman Sambo.
Baca juga: Jumat Misteri Duren Tiga: Membisu Saksi Bisu Penembakan Brigadir J dan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Setelah Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua, dia mengambil pistol milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.
Oleh karenanya, peran Sambo lainnya dalam kasus ini yakni menyusun skenario baku tembak.
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi, Selasa.
Kronologi awal polisi Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Sebelum Sambo, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Bripka RR. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Oleh polisi, dia disebut berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan membantu sekaligus menyaksikan penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090822-Kapolri-dan-Ferdy-Sambo.jpg)