Brigadir J
Drama Kasus Brigadir J: Pengacara Bharada E Mundur hingga Kabar Penangkapan Ferdy Sambo
Pengunduran diri tim kuasa hukum Bharada E yang diduga membunuh Brigadir J, Brimob mendatangi Bareskrim dan kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo.
Namun, pihaknya tidak membeberkan alasan terkait pengunduran diri ini.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini." kata Andreas.
Andreas mengklaim, alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Penyidikan Kasus Tetap Berlanjut
Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."
"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim, Ada Apa?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/060822-Bareskrim.jpg)