Brigadir J
Pagi Ini Ferdy Sambo Diperiksa, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J
Babak baru kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa di hari ke-27 pasca peristiwa, Kamis (4/8/2022) pagi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Babak baru kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa di hari ke-27 pasca peristiwa, Kamis (4/8/2022) pagi.
Rabu malam, Bharada Eliezer atau Bharada E jadi tersangka dengan dikenakan Pasal 338 junto 56-56, pembunuhan berencana. Kemungkinan ada dalang atau otak kasus Brigadir J.
Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Hari Ke-25 Kasus Brigadir J: Komnas HAM Beber Bukti Baru, Misteri Ferdy Sambo Terjawab
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya. Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdi Sambo.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Bareskrim Turun Tangan, Bharada E Jadi Saksi hingga Desakan IPW
Lalu kapan Komnas HAM akan periksa Ferdy Sambo?
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan memanggil Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Chandrawathi setelah bahan penyelidikan terkumpul.
"Beres dulu yang lain-lain (bahan penyelidikan) ini, untuk melengkapi semua bahan-bahan sebelum kita memanggil," ucap Damanik, Rabu (3/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Damanik menyampaikan, Komnas HAM sedang menunggu data lengkap dari Pusat Laboratorium Forensik terkait alat komunikasi yang digunakan orang-orang di sekitar Ferdy Sambo.
Setelah alat komunikasi berhasil dikantongi, Komnas HAM akan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk uji lapangan data-data yang mereka punya.
"Kemudian (baru) pemanggilan Pak Sambo dan Bu Putri," kata Damanik.
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Bareskrim Turun Tangan, Bharada E Jadi Saksi hingga Desakan IPW
Bharada E Tersangka dan Langsung Ditahan
Kemarin, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana seperti diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Bareskrim Turun Tangan, Bharada E Jadi Saksi hingga Desakan IPW
Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
Baca juga: Drama 7 Jam Magelang-Duren III Brigadir J: Komnas HAM Dalami Jejak Ferdy Sambo
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan).
Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Di mana bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/040822-Bareskrim.jpg)