Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo

Kendati, dua pekan lagi perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia. Seyogyanya, perayaan itu menjadi ajang untuk kembali mengenang perjuangan.

TribunGorontalo.com/Risman
Potret bendera merah putih di kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bendera merah putih dalam kondisi robek berkibar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (1/8/2022). 

Tidak cuma satu, namun dua bendera sekaligus. Dua bendera robek itu berkibar bersama dua bendera lainnya yang dipasang di tiang yang sejajar. 

Sebetulnya, ada lima tiang yang dipasang di depan kantor perwakilan rakyat Gorontalo itu. Namun, hanya empat bendera yang terlihat terpasang, sementara satu tiang tampak kosong. 

Tidak cuma robek, namun warnanya juga terlihat memudar. Jauh dari warna merah ‘berani’. Sementara warna putihnya, meski di bawah terik, tetap kentara kusam. 

Kendati, dua pekan lagi perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia. Seyogyanya, perayaan itu menjadi ajang untuk kembali mengenang perjuangan dalam merebut kemerdekaan, dan bendera merah putih adalah simbolnya.

Belum ada konfirmasi dari otoritas terkait perihal bendera merah putih yang robek dan kusam tersebut. TribunGorontalo.com berusaha menghubungi Sekwan DPRD Provinsi Gorontalo untuk meminta tanggapan. 

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih adalah simbol negara, sekaligus jadi simbol perlawanan pejuang terhadap penjajahan. 

Dalam sejarahnya, bendera ini dijahit oleh istri proklamator kemerdekaan RI, yakni Fatmawati. Fatmawati. Bendera ini dikibarkan ketika Soekarno memproklamasikan Kemerdekaan RI pada tahun 1945.

Namun sebetulnya, bendera ini sudah dijahit oleh Fatmawati sejak 1944. Bendera Merah Putih pertama terbuat dari katun Jepang berukuran 276 cm x 200 cm. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved