Pemecatan Oknum Polisi Cabul Gorontalo Akan Dipercepat
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, oknum polisi itu yakni YS, polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polsek Tolang
“Perbuatan Oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik,” tegas Wahyu.
Terkuaknya kasus ini, bermula dari laporan orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada Minggu, (10/7/2022).
Berselang sehari laporan diterima, “Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu.
Kata Wahyu, Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir perbuatan amoral yang dilakukan Brigpol YS.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” ungkap Wahyu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/25072022_Kapolda-Gorontalo_.jpg)