Pemecatan Oknum Polisi Cabul Gorontalo Akan Dipercepat
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, oknum polisi itu yakni YS, polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polsek Tolang
TRIBUNBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo akan mempercepat pemecatan oknum polisi cabul di Gorontalo.
Kapolda Irjen Pol Helmy Santika mengonfirmasi pemecatan oknum polisi cabul Gorontalo tersebut.
Menurut dia, pihaknya mempercepat pemecatan oknum polisi cabul Gorontalo itu, agar saat ia diadili, tidak lagi berstatus anggota Polri.
Pemecatan terhadap oknum polisi cabul akan dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik.
Sidang itu kata Helmy, akan dipercepat. Akan digelar dalam waktu dekat ini.
Pada proses sidang kode etik nanti, Brigadir YS yang diduga mencabuli tiga anak itu, akan menjalani prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dalam waktu dekat kita akan menggelar sidang KKEP (komisi kode etik Polri) dan yang bersangkutan akan kita pecat,” kata Helmy ditemui pagi tadi di SPN Polda Gorontalo, Senin (25/7/2022).
Dalam kesempatan itu Helmy turut mengingatkan personelnya. Sanksi pemecatan tidak cuma untuk oknum polisi cabul itu, namun sekaligus sebagai peringatan untuk personel lainnya.
“Pada Prinsipnya setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana secara langsung dia juga melakukan pelanggaran profesi dan disiplin,” ungkap Helmy.
Kata dia, anggota Polri terikat dengan aturan. Dan itu mengikat.
“Jadi jangan melakukan pelanggaran, kalau melakukan, sanksi pasti ada,” tutup Helmy.
Sebelumnya, oknum polisi Gorontalo diduga mencabuli tiga anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, oknum polisi itu yakni YS, polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Kini, kata Wahyu, oknum polisi Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatannya dikategorikan dalam pelanggaran berat peraturan kepolisian.
“Perbuatan Oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik,” tegas Wahyu.
Terkuaknya kasus ini, bermula dari laporan orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada Minggu, (10/7/2022).
Berselang sehari laporan diterima, “Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu.
Kata Wahyu, Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir perbuatan amoral yang dilakukan Brigpol YS.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” ungkap Wahyu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/25072022_Kapolda-Gorontalo_.jpg)