Pemecatan Oknum Polisi Cabul Gorontalo Akan Dipercepat

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, oknum polisi itu yakni YS, polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polsek Tolang

TribunGOrontalo.com/AgungPanto
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika 

TRIBUNBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo akan mempercepat pemecatan oknum polisi cabul di Gorontalo. 

Kapolda Irjen Pol Helmy Santika mengonfirmasi pemecatan oknum polisi cabul Gorontalo tersebut. 

Menurut dia, pihaknya mempercepat pemecatan oknum polisi cabul Gorontalo itu, agar saat ia diadili, tidak lagi berstatus anggota Polri. 

Pemecatan terhadap oknum polisi cabul akan dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik.

Sidang itu kata Helmy, akan dipercepat. Akan digelar dalam waktu dekat ini. 

Pada proses sidang kode etik nanti, Brigadir YS yang diduga mencabuli tiga anak itu, akan menjalani prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

“Dalam waktu dekat kita akan menggelar sidang KKEP (komisi kode etik Polri) dan yang bersangkutan akan kita pecat,” kata Helmy ditemui pagi tadi di SPN Polda Gorontalo, Senin (25/7/2022). 

Dalam kesempatan itu Helmy turut mengingatkan personelnya. Sanksi pemecatan tidak cuma untuk oknum polisi cabul itu, namun sekaligus sebagai peringatan untuk personel lainnya. 

“Pada Prinsipnya setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana secara langsung dia juga melakukan pelanggaran profesi dan disiplin,” ungkap Helmy. 

Kata dia, anggota Polri terikat dengan aturan. Dan itu mengikat. 

“Jadi jangan melakukan pelanggaran, kalau melakukan, sanksi pasti ada,” tutup Helmy.

Sebelumnya, oknum polisi Gorontalo diduga mencabuli tiga anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, oknum polisi itu yakni YS, polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Kini, kata Wahyu, oknum polisi Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Perbuatannya dikategorikan dalam pelanggaran berat peraturan kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved