Lawyer Peradi Gorontalo Sebut Beberapa Pasal Kontra Demokrasi dalam RKUHP
Rifyan meminta kepada para pemangku kebijakan, agar dapat melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam perancangan RKUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lawyer-Peradi-Gorontalo-Rifyan.jpg)
(2) Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam hari.
(3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Jangan sampai narasi demokrasi ini hanya bersifat politis saja kita dilibatkan hanya ketika PEMILU. Tetapi dalam hal-hal seperti ini kita tidak pernah dilibatkan” tegasnya.
Jika RKUHP ini tidak dibuka ke publik, kata dia, hanya karena belum rampung, typo, dan lain-lain justru dalam proses perampungan rancangan tersebutlah perlu adanya keterlibatan masyarakat untuk mengetahui RKUHP yang akan menentukan nasib rakyat kedepan.
“Ini sangat aneh, pemerintah selalu menyampaikan ke media jika ada beberapa orang atau kelompok yang nanti tidak akan setuju dan merasa ada pasal-pasal yang bermasalah silahkan ke MK, ini logika terbalik,” terangnya.
Pemerintah ini seharusnya ideal juga berfikir sebagai negara berdaulat.
“Semoga pemerintah segera membuka RKUHP ini kepada kita semua, sebelum akhirnya masuk dalam pembahasan di tingkat selanjutnya nanti," kata dia.
"Tolong jangan terlalu politis memperlakukan warga negara, terlebih ini akan menentukan nasib-nasib warga negara kedepan,” tandasnya.
Rifyan mengatakan, sampai saat ini belum ada respon positif dari pemerintah dalam menanggapi keresahan publik, dan itu menurutnya adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. (*)