Lawyer Peradi Gorontalo Sebut Beberapa Pasal Kontra Demokrasi dalam RKUHP
Rifyan meminta kepada para pemangku kebijakan, agar dapat melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam perancangan RKUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lawyer-Peradi-Gorontalo-Rifyan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) akhir-akhir ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Rancangan RKUHP tersebut mendapatkan perhatian dari Lawyer Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gorontalo, Rifyan Ridwan Saleh.
Rifyan meminta kepada para pemangku kebijakan, agar dapat melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam rancangan RKUHP tersebut.
“Saat ini pemerintah seakan-akan menutup jalan kita untuk mengetahui RKUHP, padahal partisipasi publik adalah salah satu hal fundamental, dalam menghadirkan produk UU,” tutur Rifyan.
“Saya paham betul prosesnya, sebab sejak S1 saya sudah mempelajari Hukum Pidana dan Pembentukan UU jadi pemerintah jangan terlalu banyak beralibi,” imbuhnya.
Wakil Bendahara Umum PB HMI itu juga, bahwa sejak UU No 73 Tahun 1958, menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia, tentang Peraturan Hukum Pidana, untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pembahasan RKUHP sudah menjadi dinamika yang panjang, sebab KUHP lama dianggap masih produk kolonial.
Namun menurutnya, di RKUHP saat ini ada beberapa pasal kontra demokrasi dan HAM. Sehingga melibatkan masyarakat dalam pengkajian RKUHP tersebut sangatlah penting.
Beberapa pasal tersebut antara lain:
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknelegs informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar ial penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM
DAN LEMBAGA NEGARA
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Paragraf 3
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 259
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.