Selasa, 10 Maret 2026

Lawyer Peradi Gorontalo Sebut Beberapa Pasal Kontra Demokrasi dalam RKUHP

Rifyan meminta kepada para pemangku kebijakan, agar dapat melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam perancangan RKUHP

Tayang:
zoom-inlihat foto Lawyer Peradi Gorontalo Sebut Beberapa Pasal Kontra Demokrasi dalam RKUHP
TribunGorontalo.com/Ist
Lawyer Peradi Gorontalo, Rifyan Ridwan Saleh meminta pemerintah wajib libatkan masyarakat dalam pengkajian RKUHP 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) akhir-akhir ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Rancangan RKUHP tersebut mendapatkan perhatian dari Lawyer Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gorontalo, Rifyan Ridwan Saleh.

Rifyan meminta kepada para pemangku kebijakan, agar dapat melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam rancangan RKUHP tersebut.

“Saat ini pemerintah seakan-akan menutup jalan kita untuk mengetahui RKUHP, padahal partisipasi publik adalah salah satu hal fundamental, dalam menghadirkan produk UU,” tutur Rifyan.

“Saya paham betul prosesnya, sebab sejak S1 saya sudah mempelajari Hukum Pidana dan Pembentukan UU jadi pemerintah jangan terlalu banyak beralibi,” imbuhnya.

Wakil Bendahara Umum PB HMI itu juga, bahwa sejak UU No 73 Tahun 1958, menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia, tentang Peraturan Hukum Pidana, untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pembahasan RKUHP sudah menjadi dinamika yang panjang, sebab KUHP lama dianggap masih produk kolonial.

Namun menurutnya, di RKUHP saat ini ada beberapa pasal kontra demokrasi dan HAM. Sehingga melibatkan masyarakat dalam pengkajian RKUHP tersebut sangatlah penting.

Beberapa pasal tersebut antara lain:

Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknelegs informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar ial penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM
DAN LEMBAGA NEGARA

Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Paragraf 3
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 259
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam hari.

(3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Jangan sampai narasi demokrasi ini hanya bersifat politis saja kita dilibatkan hanya ketika PEMILU. Tetapi dalam hal-hal seperti ini kita tidak pernah dilibatkan” tegasnya.

Jika RKUHP ini tidak dibuka ke publik, kata dia, hanya karena belum rampung, typo, dan lain-lain justru dalam proses perampungan rancangan tersebutlah perlu adanya keterlibatan masyarakat untuk mengetahui RKUHP yang akan menentukan nasib rakyat kedepan.

“Ini sangat aneh, pemerintah selalu menyampaikan ke media jika ada beberapa orang atau kelompok yang nanti tidak akan setuju dan merasa ada pasal-pasal yang bermasalah silahkan ke MK, ini logika terbalik,” terangnya.

Pemerintah ini seharusnya ideal juga berfikir sebagai negara berdaulat.

“Semoga pemerintah segera membuka RKUHP ini kepada kita semua, sebelum akhirnya masuk dalam pembahasan di tingkat selanjutnya nanti," kata dia.

"Tolong jangan terlalu politis memperlakukan warga negara, terlebih ini akan menentukan nasib-nasib warga negara kedepan,” tandasnya.

Rifyan mengatakan, sampai saat ini belum ada respon positif dari pemerintah dalam menanggapi keresahan publik, dan itu menurutnya adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved