Kejati Gorontalo Periksa dan Berhentikan Oknum Jaksa Tersandung Kasus Pemerasan
Tim Pengawas Kejati Gorontalo memeriksa oknum jaksa yang tersandung kasus pemerasan kepada warga Desa Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tim Pengawas Kejati Gorontalo memeriksa oknum jaksa yang tersandung kasus pemerasan kepada warga Desa Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo.
Selain diperiksa, Tim Pengawas Kejati Gorontalo juga menonaktifkan oknum jaksa terlibat kasus pemerasan dari jabatannya.
Oknum jaksa terlibat kasus pemerasan itu telah ditarik ke Kejati Gorontalo untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Haruna melalui Asisten Intelijen Otto Sompotan didampingi Kepala Seksi Penerangan Umum Mohamad Kasad pada Rabu (29/6/2022) menegaskan, bahwa kasus oknum jaksa di Gorontalo itu kini juga telah diproses sesuai hukum.
“Oknum (jaksa di Gorontalo) tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawasan, yang bersangkutan diperiksa beserta para saksi - saksi , dan saat ini oknum Jaksa tersebut sudah diberhentikan (nonaktifkan/non-job) dari tugasnya, dan sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar Kasad.
Kasus oknum jaksa itu tengah ditangani oleh bidang pengawasan. Berkas kasusnya lalu akan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk kemudian ditetapkan sanksinya, kata Mohamad Kasad.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (29/6/2022) puluhan massa aksi dari Desa Bongohulawa, menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Massa aksi puluhan orang dari Desa Bongohulawa itu menuntut Kejati memproses oknum jaksa di Gorontalo tersebut.
Massa aksi adalah gabungan dari pemuda, emak-emak, serta para pria paruh.
Mereka mendatangi kantor Kejati Gorontalo menggunakan dua mobil pick up ber-sound system lengkap.
Koordinator Aksi, Mahmud Yusuf saat ditemui TribunGorontalo.com menjelaskan, ada empat warga yang diperas oleh oknum jaksa penuntut umum tersebut.
Keempat masyarakat itu masing-masing dimintai dana sebesar Rp 25 juta. Kebetulan, oknum jaksa itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Bongohulawa.
Dana itu, kata Mahmud, sebagai uang tutup mulut. Agar kesaksian empat masyarakat ini tidak akan dipakai dalam proses persidangan.
Secara hukum, sudah tentu apa yang dilakukan oknum jaksa ini jika terbukti, adalah pelanggaran berat.
“Yang dimintakan oleh oknum JPU itu 4 orang, dan baru 2 orang yang memberikan, dan alasannya dana partisipasi, tapi tidak jelas dana partisipasi seperti apa yang dimaksud,” ujar Mahmud kepada TribunGorontalo.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/300622-Okto-Sompotan.jpg)