Oknum Jaksa di Gorontalo Diduga Memeras Warga Desa Bongohulawa

Kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Gorontalo ini, disebut dalam aksi demonstrasi siang tadi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)

TribunGorontalo.com/AgungPanto
Massa aksi gabungan dari pemuda, emak-emak, dan para lelaki paruh baya di Desa Bongohulawa di depan Kejati Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum jaksa di Gorontalo, diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat Bongohulawa.

Kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Gorontalo ini, disebut dalam aksi demonstrasi siang tadi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (29/6/2022).

Puluhan massa aksi dari Desa Bongohulawa itu menuntut satu hal: Kejati memproses oknum jaksa di Gorontalo tersebut. 

Massa aksi adalah gabungan dari pemuda, emak-emak, serta para pria paruh. Mereka mendatangi kantor Kejati Gorontalo menggunakan dua mobil pick up ber-sound system lengkap.

Koordinator Aksi, Mahmud Yusuf saat ditemui TribunGorontalo.com menjelaskan, ada empat warga yang diperas oleh oknum jaksa penuntut umum tersebut. 

Keempat masyarakat itu masing-masing dimintai dana sebesar Rp 25 juta. Kebetulan, oknum jaksa itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala desa Bongohulawa. 

Dana itu kata Mahmud, sebagai uang tutup mulut. Agar kesaksian empat masyarakat ini tidak akan dipakai dalam proses persidangan. 

Secara hukum, sudah tentu apa yang dilakukan oknum jaksa ini jika terbukti, adalah pelanggaran berat. 

“Yang dimintakan oleh oknum JPU itu 4 orang, dan baru 2 orang yang memberikan, dan alasannya dana partisipasi, tapi tidak jelas dana partisipasi seperti apa yang dimaksud,” ujar Mahmud kepada TribunGorontalo.com. 

Tidak cuma mendesak Kejati Gorontalo memproses oknum jaksa bermasalah, masyarakat juga meminta Mantan Kades Bongohulawa, dibebaskan.

Spanduk bertulis "Hukum Bernilai Rupiah, Bebaskan Mantan Kades Bongohulawa Bapak Ismail N Djafar" dibentangkan massa. 

Sebelumnya Ismail N Djafar pernah menjabat sebagai kepala Desa Bongohulawa dari 2016,  namun di ujung masa jabatanya pada tahun 2021, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Korupsi itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Belakangan, isu tersebut dibantah oleh para massa aksi yang melakukan aksi siang tadi di kejaksaan.

Massa aksi sebetulnya juga melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo. Kejati Gorontalo adalah yang kedua mereka datangi. 

Menanggapi tuntutan massa aksi, Mohamad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan, bahwa oknum jaksa itu telah diproses sesuai hukum. 

“Oknum tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawasan, yang bersangkutan diperiksa beserta para saksi - saksi , dan saat ini Oknum Jaksa tersebut sudah di berhentikan (non job) dari tugasnya, dan sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar Kasad.

Kasus oknum jaksa itu tengah ditangani oleh bidang pengawasan. Berkas kasusnya lalu akan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk kemudian ditetapkan sanksinya. 

Lalu terkait proses hukum Mantan kepala Desa Bongohulawa, saat ini kasusnya dalam proses banding.

Massa yang menerima jawaban dari Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved