Polda Gorontalo Beri Alasan Terima Laporan Korban Insiden Pengeroyokan Meski Telah Berdamai
Insiden pengeroyokan di SMA Negeri 1 Telaga Biru harus berbuntut panjang, usai pihak korban meneruskan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Wahyu-Tri-Cahyono-KIRI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Insiden pengeroyokan di SMA Negeri 1 Telaga Biru harus berbuntut panjang, usai pihak korban meneruskan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo.
Sejatinya insiden pengeroyokan itu sempat berujung damai. Namun pihak korban justru masih tidak menerima sepenuhnya kejadian yang menimpa RH tersebut.
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Telaga Biru Fitriyani Kamali mengaku telah menyelesaikan Insiden pengeroyokan itu secara kekeluargaan.
Fitriyani menjelaskan, pihaknya telah melakukan home visiting ( kunjungan) ke rumah korban. Dan saat itu keluarganya menyetujui perdamaian melalui surat pernyataan yang disaksikan pihak sekolah.
Namun selang beberapa hari kemudian, Korban berinisial RH memutuskan mendatangi SPKT Polda Gorontalo, didampingi kuasa hukumnya Nasir Thalib Djibran, pada Sabtu (18/6/2022).
Kepada TribunGorontalo.com, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan hal tersebut.
"Laporan pengeroyokan siswa SMAN 1 Telaga Biru diterima oleh SPKT dan akan ditindak lanjuti oleh Dirkrimsus Polda Gorontalo," ungkap Wahyu.
Sebetulnya kata Wahyu, kasus pengeroyokan siswa SMAN 1 Telaga Biru yang terjadi pada 7 Juni 2022 itu, sudah pernah dimediasi pihak sekolah.
"(Namun) Jika pihak korban tetap melapor terkait kasus ini, kami dari pihak kepolisian tetap akan menerima laporan tersebut," tegas Wahyu.
Sementara, kuasa hukum RH, Nasir mengatakan, pihaknya melaporkan tiga tersangka pengeroyokan siswa SMAN 1 Telaga Biru.
Baca juga: Polda Gorontalo Terima Laporan Pengeroyokan Siswa SMA 1 Telaga Biru
Dia mengharapkan perhatian "lebih" atas kasus ini. terlebih, kata dia, pengeroyokan tersebut terlanjur memengaruhi kondisi mental korban.
Kondisi mental korban yang belum stabil inilah menjadi alasan, pihaknya belum memberikan keterangan banyak untuk berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
“Korban mengalami traumatik yang cukup parah, maka untuk BAP awal itu belum dilakukan,” ungkap Nasir.
Jadi kata Nasir, pelaporan itu baru sekadar memberikan kronologi, juga melaporkan jika benar kejadian tersebut dialami korban. (*)