Empat Pasangan Capres-Cawapres: Puan-Ganjar, Airlangga-Sandi, Prabowo-Cak Imin dan Anies-AHY
Empat pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024, yakni Puan-Ganjar, Airlangga-Sandi, Prabowo-Cak Imin dan Anies-AHY.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/190622-Puan-Ganjar-1.jpg)
3) Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar
Diusung;
- Gerindra: 78 kursi (13,56 persen)
- PKB: 58 kursi (10,08 persen)
Total: 136 kursi (23,65)
4) Anies Baswedan-Agus Harimurti Yodhoyono
Diusung;
- Nasdem: 59 kursi (10,26 persen)
- Demokrat: 54 kursi (9,39 persen)
- PKS: 50 kursi (8,69 persen)
Tota; 163 kursi (28,34 persen)
Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.