Pilpres 2024
Nasdem-Gerindra Paling Berpeluang di Koalisi Pilpres 2024, Ini Hitungannya
Koalisi partai politik menghadapi Pilpres mulai mengerucut. Partai Nasdem paling berpeluang koalisi dengan Partai Gerindra.
Golkar-PAN-PPP 148 kursi (25,73 persen)
- Koalisi Semut Merah
PKB-PKS 108 kursi (18,78 persen/belum cukup)
Prediksi
- Gerindra-Nasdem 137 kursi (23,82 persen)
- Demokrat-Nasdem 113 kursi (19,65 persen/tidak cukup)
Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.
Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.
Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.
Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.
Ini karena pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April 2019. Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 lagi-lagi akan digelar serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka, ambang batas yang akan digunakan pada Pilpres 2024 adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/180622-Surya-Prabowo.jpg)