Inilah Tahapan Seleksi Bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo dibagi menjadi empat klaster jadwal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bawaslu-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Dia mengatakan, masukan masyarakat itu diharapkan disampaikan secara obyektif dan berbasis data, biar tidak memunculkan fitnah sekadar menjatuhkan atau karena hadirnya politik saling menjatuhkan.
"Nah, tanggapan masyarakat ini kita akan buka pada tanggal 25-29 Juli," kata dia.
Setelah tes ini dan akan lulus dari dua kali jumlah yang dibutuhkan semisal 5-6 calon anggota, maka itu yang akan diserahkan oleh Timsel ke Bawaslu RI untuk menghadapi fit and proper test oleh Bawaslu RI pada tanggal 9-10 Augustus 2022.
Jika ada calon yang tidak lulus dari seleksi ini dan akan menyanggah, tentu hal itu sudah bukan kewenangan timsel.
Sebab, semua nama itu akan diserahkan ke Bawaslu RI.
Wahida mengatakan, memang ada saja kejadian seperti itu semisal keberatan, protes.
Namun jelas setiap orang punya hak masing-masing untuk mengajukan keberatan.
Menurutnya, pihaknya tidak melarangnya dan tidak pula menganjurkan. Akan tetapi Timsel bekerja sesuai aturan yang ada, harapannya setelah seleksi semua calon bisa menerima hasilnya.
"Tes atau seleksi ini nantinya secara transparan, tetapi perlu saya sampaikan, tes tulis kali ini berbeda dengan tes tulis sebelumnya," ujarnya.
"Kalau dulu hanya menggunakan CAT namun untuk kali ini itu menggunakan tes CAT dan Essay dengan nilai yang berbeda, CAT penilaian nya 70 persen dan Essay 30 persen," imbuhnya.
es seleksi ini, lanjut dia, tentu melibatkan partisipasi masyarakat.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang, bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu prinsipnya ialah partisipatif sehingga semua kegiatan pemilu itu wajib partisipatif termasuk seleksi KPU maupun Bawaslu.
"Pastinya kami memegang prinsip ini secara teguh, karena partisipatif ini sosialisasi timsel juga akan lebih optimal," tukasnya.
Partisipasi masyarakat dalam tahapan tes dan seleksi ini bisa dilakukan dengan tiga cara, di antaranya, masyarakat mendaftar sebagai peserta seleksi, masyarakat proaktif memberi masukan terhadap calon yang ada.
Semisalkan, ada calon yang terlibat dalam partai politik, laporannya tentu secara obyektif disertai dengan identitas, agar laporannya bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang melapor terkait calon tersebut, bisa secara tertulis dan dikirimkan melalui E-mail Timsel Bawaslu, Jasa Pos serta jasa pengiriman lainnya.
Namun laporannya harus melampirkan bukti-bukti yang ada, yang jelas Timsel Wajib merahasiakan identitas pelapor. (*)