Wanita Gorontalo Tewas di Tangan Suami
Suami Pembunuh Istri di Telaga-Gorontalo Terancam 15 tahun Penjara
Polres Gorontalo menggelar konferensi pers suami pembunuh istri yang terjadi di Perumahan Altira Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-IP-suami-pembunuh-istri-saat-konferensi-pers-di-Polres-Gorontalo-Kamis-1662022.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polres Gorontalo menggelar konferensi pers suami pembunuh istri yang terjadi di Perumahan Altira Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir menjelaskan kronologi peristiwa suami pembunuh istri, berinisial IP (40).
Iptu agung mengatakan, sosok suami pembunuh istri itu terlibat cekcok dengan istrinya PA (27). Dari cekcok itulah insiden pembunuhan terjadi.
“Penyebab cekcok akibat kecurigaan IP terhadap Istrinya PA yang diduga bermain mata dengan orang lain dan sering melakukan chat dengan orang lain'" kata Agung.
"Ditambah dengan handphone korban setiap dipinjam tersangka, tidak diberikan. Ditambah dengan password hp Korban sering di ganti,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, pihak Reskrim Polres Gorontalo telah mengamankan sebuah senjata tajam beserta sarungnya dan pakaian yang dipakai korban saat peristiwa itu terjadi.
Dalam kasus ini, pemeriksaan masih terus berlanjut, dan sejumlah saksi sudah diperiksa.
“Saat ini posisinya sudah delapan saksi yang kita periksa. Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan terkait hasil forensik dan hasil otopsi,” ungkap Agung.
Pihak reskrim akan melakukan penyelidikan dan BAP, terhadap hasil otopsi korban. Diduga terdapat 10 tusukan barang tajam, yang bersarang di dada korban.
Baca juga: Profil Popin Ali, Wanita Gorontalo yang Tewas di Tangan Suami
“Belum ada rincian jelasnya. Namun bisa disampaikan korban mendapat 10 tusukan lebih, yang rata rata berada di bagian dada korban, yang mengenai jantung dan paru paru,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan pelaku IP, terbukti tidak dipengaruhi minuman keras saat terjadi peristiwa tersebut.
“Tersangka sadar. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka pergi melapor di polsek setempat dan menyerahkan diri,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan, tersangka IP (40) disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider, pasal 354 ayat 2. Ancamannya 15 tahun penjara ditambah 10 tahun penjara.
“Untuk perihal dugaan pembunuhan berencana belum bisa dibuktikan. Nanti perkembangannya kita akan laporkan kembali,” tutupnya.
Perihal anak dari Korban PA dan Tersangka IP, saat ini sedang dititipkan di rumah orang tua korban. Dan pihak Reskrim telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk upaya konseling. (*)