Rabu, 11 Maret 2026

10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024: Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat 10 hari penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024: Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu sepakat 10 hari penyelesaian sengketa Pemilu 2024. 

Bagja meminta setiap pihak untuk tidak menyamakan Indonesia dengan Jakarta. Sebab, menurutnya, tak sedikit kantor Bawaslu daerah berada di wilayah dengan jaringan internet yang belum memadai "Kita bicara Boven Digoel, misalnya, yang (koneksinya) naik-turun, itu jadi masalah," ucap Bagja.

Bagja mengatakan, konsekuensi apabila KPU tetap ingin masa penyelesaian sengketa pencalonan hanya 6 hari, maka pihaknya perlu meningkatkan secara signifikan kapasitas sumber daya manusia, baik staf maupun komisioner.

"Untuk membaca permohonan dan menemukan kebenaran materiil yang ada dalam permohonan tersebut. Proses ini, pelatihan ke teman-teman komisioer dan staf untuk melakukan pekerjaan dengan cepat, ini pekerjaan yang tidak main-main. Keadilan tidak boleh salah," jelasnya.

Sebelumnya, usulan agar masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari datang dari KPU karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.

Semakin lama masa sengketa, maka semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta untuk berkampanye.

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Bagja berujar, waktu 10 hari juga membuat proses ajudikasi yakni pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) bisa lebih leluasa, tidak dipaksakan dalam 1 hari sebagaimana jika masa sengketa dibatasi 6 hari.

"Pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, ini hak pemohon yang tidak bisa diganggu-gugat," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Klaim Penuntasan Sengketa Pemilu 2024 Disepakati 10 Hari"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved