Breaking News
Minggu, 8 Maret 2026

10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024: Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat 10 hari penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024: Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu sepakat 10 hari penyelesaian sengketa Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat 10 hari penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Klaim Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah mempertimbangkan banyak hal. Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 disepakati selama 10 hari.

"Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman (pengawas) untuk melakukan proses (penyelesaian sengketa pencalonan) sepanjang 10 hari," jelas Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi, masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu sebelumnya diusulkan hanya enam hari kalender oleh KPU, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang juga dihadiri pemerintah dan Bawaslu.

Jumlah enam hari kalender itu diusulkan karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari. Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba menawarkan alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Negosiasi sebelumnya terus terjadi karena KPU berharap supaya lamanya sengketa dapat dipercepat, sedangkan Bawaslu menganggap enam hari terlalu cepat untuk proses penyelesaian sengketa.

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Pihak KPU) sudah mengerti," aku Bagja.

Terpisah, komisioner KPU Idham Holik menyebut bahwa pihaknya menyerahkan hal ini kepada Bawaslu sebagai pihak yang memang berwenang mengurusi sengketa pencalonan.

Namun, Idham menyiratkan bahwa KPU masih menginginkan waktu yang lebih cepat dibandingkan 10 hari.

"Kami sangat yakin Bawaslu juga dapat memahami jadwal kampanye yang singkat ini, karena memang selama ini proses rapat-rapat dengan DPR dan pemerintah itu juga semuanya terlibat," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Bawaslu Sebut Agak Sulit Tangani Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyinggung soal keterbatasan sumber daya manusia dan infrastuktur ketika ditanya terkait masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024 hanya 6 hari.

Masa sengketa pencalonan selama 6 hari itu diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menyatakan bahwa hal itu nyaris mustahil dilakukan.

"Agak sulit karena, pertama, keterbatasan infrastruktur. Ini sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (di DPR). Ada keterbatasan teknologi informasi di masing-masing Bawaslu," kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/6/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved