Banyak Salah Paham, Ini 7 Perbedaan ASN dan PPPK
Pada tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
TRIBUNGORONTALO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang didamba-dambakan kaum milenial saat ini.
Tak sedikit yang rela bersusah payah mempelajari materi, melalui kanal Youtube, membeli buku, dan ikut kursus demi mewujudkan impian mereka menjadi ASN.
Pada tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Meski sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, namun ada perbedaa mendasar diantarak leduanya.
Berikut TribunGorontalo.com rangkum 7 perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK. Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui.
Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Pemberhentian hubungan kerja Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK.
Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK: meninggal dunia atas permintaan sendiri perampingan organisasi tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
5. Kedudukan Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP
Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.
Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun di usia: 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Mendasar antara PNS dan PPPK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/13/174500765/sama-sama-asn-ini-7-perbedaan-mendasar-antara-pns-dan-pppk?page=3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN.jpg)