Maksimal Usia 59 Tahun, Ini Syarat Lengkap PPPK Guru 2022

Penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 kembali dibuka.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/Ist
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. 

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Formasi seleksi PPPK Guru 2022

Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.

Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya

Pelamar prioritas I

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.

Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dnegan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria dan Formasinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved