Maksimal Usia 59 Tahun, Ini Syarat Lengkap PPPK Guru 2022
Penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 kembali dibuka.
Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Formasi seleksi PPPK Guru 2022
Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.
Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya
Pelamar prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.
Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Pelamar umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dnegan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria dan Formasinya"