Kamis, 12 Maret 2026

Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto Resmi Diberhentikan

Pemberhentian mantan ketua Bawaslu Pohuwato itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara....

Tayang:
zoom-inlihat foto Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto Resmi Diberhentikan
TribunGorontalo.com
Pembacaan sidang kode etik DKPP. Dalam sidang ini, Zubair Mooduto mantan Ketua Bawaslu Pohuwato dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Zubair S Mooduto resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato per hari ini, Rabu 8 Juni 2022. 

Pemberhentian mantan ketua Bawaslu Pohuwato itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pagi tadi.

Zubair dalam sidang tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan tersebut, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Zubair S Mooduto, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Muhammad, Ketua DKPP RI saat membacakan putusan. 

Adapun kasus pelanggaran kode etik Zubair tercatat dengan nomor perkara 22-PKE-DKPP/IV/2022

Sebelumnya, Zubair dilaporkan ke DKPP karena aktivitasnya dianggap mencoreng nama baik Bawaslu. 

Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Zubair, dilanjutkan dengan kajian, dan rapat pleno pada beberapa waktu lalu. 

Dalam klarifikasi, Zubair mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar. 

“Teradu harus mengembalikan dana tersebut, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharuddin.

Lebih-lebih, aktivitas trading saham yang dialkukan, diduga merupakan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Apalagi menurut pelapornya, Jaharudin Umar anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, aktivitas trading saham itu sebagai investasi bodong.

Namun oleh Zubair, tuduhan trading saham yang disebut bodong itu, tidaklah terbukti. 

Ia menjelaskan, bahwa pelapornya tidak mampu membuktikan apakah memang bisnis investasi yang ditekuninya adalah bodong. 

Terlebih, kesimpulan ‘bodong’ atau ilegal itu tidak keluar dari otoritas yang resmi, misalnya OJK (otoritas jasa keuangan).

Apalagi menurutnya, OJK dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal. 

Penjelasan Zubair itu, menurut DKPP tidak cukup meyakinkan. Ia pun sesuai rapat pleno, ditetapkan melanggar dan harus meninggalkan jabatannya dalam 7 hari sejak putusan dibacakan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved