Rabu, 4 Maret 2026

BNPT Ungkap Pola Penyebaran Ideologi Khilafah oleh Khilafatul Muslimin

Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja telah ditangkap aparat kepolisian di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto BNPT Ungkap Pola Penyebaran Ideologi Khilafah oleh Khilafatul Muslimin
Youtube Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja telah ditangkap aparat kepolisian di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Tak hanya sekadar konvoi Khilafah yang mereka gelar beberapa waktu lalu, tapi Khilafatul Muslimin nyata-nyata memiliki agenda terselubung untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideology khilafah.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengungkapkan, Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, mereka memiliki sebaran cabang sangat besar yaitu setidaknya ada 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia bagian Timur.

“Pola penyebaran ideologi Khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin jelas bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Ideologi itu mereka sebarkan dengan berbagai cara antara lain berkedok pengajian atau dakwah, melalui kampanye terbuka seperti konvoi, penyebaran bulletin yang rutin setiap bulanan dan melalui internet,” ungkap Nurwakhid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Nurwakhid juga mengungkapkan tentang pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja yang sudah dua kali ditangkap dan dihukum karena terlibat di jaringan terorisme.

Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

“Sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif. Persoalannya, Baraja adalah ideolog dari sejak zaman NII, MMI hingga KM yang tentu tidak sekadar dihukum tetapi membutuhkan proses dialog, deradikalisasi dan pembinaan ideologi. Itu pun akan terasa sangat sulit jika sasarannya adalah tokoh dan ideolognya,” terang Nurwakhid.

Mantan Kabag Banops Densus 88 ini memaparkan, keberadaan orang-orang seperti Baraja dengan Khilafatul Muslimin-nya akibat ada kekosongan pimpinan di kalangan kelompok masyarakat yang mendambakan khilafah.

“Baraja mengklaim sebagai khalifah sebagaimana Abu Bakar Al-Badgdadi mengklaim mempunyai teritori khilafah di Irak-Suriah dan mendeklrasikan diri sebagai khalifah. Efeknya adalah tersedotnya magnet kelompok-kelompok radikal di berbagai negara untuk hijrah ke Irak-Suriah. Begitu pula klaim khalifah Baraja mempunyai magnet besar bagi masyarakat yang sudah tercemari dengan ideologi khilafah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurwakhid menambahkan sasaran kelompok-kelompok seperti Khilafatul Muslimin ini adalah masyarakat yang skeptic pada pemerintah.

“Bukan hanya mereka yang skeptis terhadap pemerintah yang menjadi rentan terpengaruh ide-ide khilafah dan propaganda teroris, tetapi mereka yang masih memiliki imajinasi tentang khilafah dengan pemahaman keagamaan yang dangkal sangat rentan direkrut teroris,” tandas Nurwakhid.

Apa Itu Khilafatul Muslimin?

Beberapa waktu lalu, kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Aksi tersebut sempat viral dalam video di media sosial.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Mengutip Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkat pada Selasa, (7/6/2022) pagi.

"Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

Apa Itu Khilafatul Muslimin?

Mengutip Kompas TV, Khilafatul Muslimin memiliki markas yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kelompok ini juga memasang papan nama di pinggir jalan sebagai tanda yang bertuliskan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.

Selain plang kantor pusat, Khilafatul Muslimin juga memasang papan nama masjid Kekhalifahan.

Lokasi kantor pusat terletak di lantai II masjid itu.

Kelompok ini berdiri pada tahun 1997 dan belum berbadan hukum.

Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemimpin Khilafatul Muslimin dengan nama lengkap Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Ia juga salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Ba'asyir.

Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui pernah hadir dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 silam.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid menjelaskan, Abdul merupakan mantan terpidana kasus terorisme.

Ia telah dua kali menjalani masa penahanan.

Pertama, pada Januari 1979, karena berhubungan dengan Teror Warman sehingga ditahan selama tiga tahun.

Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun lantaran berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.

BNPT menggolongkan Khilafatul Muslimin sebagai kelompok radikal sama halnya dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Agenda Terselubung, BNPT Ungkap Pola-pola Penyebaran Ideologi Khilafah oleh Khilafatul Muslimin

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved