Mendagri Tegaskan Bakal Tolak APBD Jika Rencana Belanja Produk Lokal Rendah
Usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan akan ditolak jika tidak melampirkan daftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240122-Tito-Karnavian.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan akan ditolak jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.
Demikian penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Pada APBD kita tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya dalam acara yang mengangkat tema 'Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri' tersebut.
Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota.
Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," ucap Tito.
Ia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM.
Sebab, UMKM dapat menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi covid-19.
Tito mengatakan komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran.
Ia mengungkapkan realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp55,56 triliun atau 11,01 persen dari APBD.
Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022.
"Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa," ujar dia.
Diketahui, Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan 40 persen dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri yang ada pada katalog elektronik (e-katalog) dan tokodaring.lkpp.go.id.
Aturan termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Tito akan mengumumkan daerah yang sudah dan belum melaksanakan komitmen tersebut pada September 2022.
Kemendagri Dorong Pemda Terapkan SIPD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaunching pelayanan digital keuangan daerah (Layanan Keuda Digital).
Launching dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Ballroom Bhirawa Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
"Kami melaporkan bahwa hari ini sekaligus di-launching Layanan Digital Ditjen Bina Keuangan Daerah, pelayanan digital telah, terus dilakukan dan dikembangkan dalam rangka memperbaiki kualitas di lingkungan Ditjen Keuangan Daerah," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni.
Fatoni merinci pelayanan digital keuangan daerah meliputi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), e-BUMD, e-BLUD, eBMD, Simanda (Pinjaman Daerah), SISPENSI PDRD (Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah), Layanan Elektronik Sekretariat, e-Konsultasi, e-Pengaduan, e-Sertifikat, Webinar Keuda Update, Podcast Keuda Update dan e-Office.
Menurutnya launching layanan digital keuda dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan Ditjen Keuda, agar lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Salah satu layanan digital keuda adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Layanan Digital Keuda terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Bappenas, Polri, Kejaksaan Agung, LKPP, BPKP, BPK dan kemterian/lembaga lainnya," kata Fatoni.
Lebih lanjut Fatoni mengatakan melalui transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dengan SIPD, secara otomatis telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa.
Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, meliputi seluruh proses mulai dari perencanaan anggaran daerah, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan.
Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut.
"SIPD dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan," tuturnya.
"Layanan digital keuda dimaksudkan untuk percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam memperkuat menuju satu data," tambahnya.
Rakornas Keuangan Daerah dihadiri gubernur dan bupati/wali kota penerima penghargaan, juga diikuti oleh seluruh kepala BPKAD dan kepala Bappeda seluruh Indonesia.
Peserta yang hadir secara langsung sebanyak 573 orang, dan yang mengikuti secara daring sebanyak 630 orang.
Peserta yang mengikuti secara daring terus bertambah sampai dengan akhir acara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tegaskan Bakal Tolak APBD Jika Rencana Belanja Produk Lokal Rendah