Amien Rais Usul Sistem e-Voting untuk Pemilu 2024
Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada bulan Desember 2022.
Adapun rencana pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada awal Agustus tahun ini.
Penentuan waktu pendaftaran masih bersifat rencana lantaran PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal masih belum resmi ditetapkan.
Namun penentuan penetapan parpol peserta pemilu merujuk pada ketentuan perundangan yang berisi penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
Pemungutan suara pemilu 2024 sendiri disepakati penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah pada 14 Februari 2024.
"Sisa waktu ini yang kami coba rangkaikan sesuai ketentuan perundangan. Misalnya kapan mulai penetapan parpol peserta pemilu, menurut UU dilakukan 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Artinya jatuh pada Desember 2022 penetapannya," kata Betty dalam diskusi daring, ditulis Jumat (3/6/2022).
Sehingga kata Betty, pada Desember mendatang masyarakat sudah mengetahui partai politik mana yang resmi berkontestasi sebagai peserta pemilu 2024.
"Artinya Desember kita sudah punya nama - nama partai politik peserta pemilu," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usulan Amien Rais Soal Sistem e-Voting Disebut Sebagai Isu Lama dan Tak Sesuai Kebutuhan Pemilu 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/030622-Amien-Rais.jpg)