Amien Rais Usul Sistem e-Voting untuk Pemilu 2024
Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain. Usulan itu disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Menurutnya penggunaan e-voting blockchain bisa hemat anggaran puluhan triliun dan mustahil dibobol.
Pemerhati pemilu, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai pernyataan Amien Rais tersebut merupakan isu lama dan tak sesuai kebutuhan Pemilu Serentak 2024.
"Terkait statement Amien Rais soal penggunaan e-voting di Pemilu 2024 berbasis blockchain merupakan isu lama dan tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilu serentak 2024," kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Jumat (3/6/2022).
Ihsan menjelaskan ketidaksesuaian pernyataan Amien Rais dengan kebutuhan Pemilu 2024 didasari sejumlah hal.
Meliputi, hasil konsinyering antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah dan DPR menyepakati Pemilu 2024 tak akan menerapkan voting elektronik.
"Hasil konsinyering yang dilakukan terakhir kali oleh KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pada Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan elektronik voting (e-voting)," katanya.
Menurutnya hal ini sudah sesuai lantaran banyak teknologi kepemiluan milik KPU yang masih perlu dimatangkan. Teknologi yang lebih dulu ada tersebut perlu digunakan lebih dulu karena sudah melewati rangkaian tahapan uji coba.
"Ada banyak teknologi kepemiluan yang dimiliki oleh KPU yang perlu dimatangkan dan dapat digunakan karena sudah lebih dahulu dilakukan uji coba dan diterapkan, ketimbang menggunakan e-voting," jelasnya lagi.
Selain e-voting, masih banyak teknologi kepemiluan dari KPU yang jauh lebih bisa diterapkan.
Misalnya saja Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Parpol peserta pemilu.
Kemudian ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memudahkan proses pencalonan hingga penetapan daftar calon.
Selanjutnya ada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang jadi bagian keterbukaan data suara yang didapatkan calon peserta.
"Banyak teknologi pemilu yang jauh lebih dapat diterapkan," kata Ihsan.
KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Desember
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada bulan Desember 2022.
Adapun rencana pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada awal Agustus tahun ini.
Penentuan waktu pendaftaran masih bersifat rencana lantaran PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal masih belum resmi ditetapkan.
Namun penentuan penetapan parpol peserta pemilu merujuk pada ketentuan perundangan yang berisi penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
Pemungutan suara pemilu 2024 sendiri disepakati penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah pada 14 Februari 2024.
"Sisa waktu ini yang kami coba rangkaikan sesuai ketentuan perundangan. Misalnya kapan mulai penetapan parpol peserta pemilu, menurut UU dilakukan 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Artinya jatuh pada Desember 2022 penetapannya," kata Betty dalam diskusi daring, ditulis Jumat (3/6/2022).
Sehingga kata Betty, pada Desember mendatang masyarakat sudah mengetahui partai politik mana yang resmi berkontestasi sebagai peserta pemilu 2024.
"Artinya Desember kita sudah punya nama - nama partai politik peserta pemilu," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usulan Amien Rais Soal Sistem e-Voting Disebut Sebagai Isu Lama dan Tak Sesuai Kebutuhan Pemilu 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/030622-Amien-Rais.jpg)