Amien Rais Usul Sistem e-Voting untuk Pemilu 2024
Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain. Usulan itu disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Menurutnya penggunaan e-voting blockchain bisa hemat anggaran puluhan triliun dan mustahil dibobol.
Pemerhati pemilu, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai pernyataan Amien Rais tersebut merupakan isu lama dan tak sesuai kebutuhan Pemilu Serentak 2024.
"Terkait statement Amien Rais soal penggunaan e-voting di Pemilu 2024 berbasis blockchain merupakan isu lama dan tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilu serentak 2024," kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Jumat (3/6/2022).
Ihsan menjelaskan ketidaksesuaian pernyataan Amien Rais dengan kebutuhan Pemilu 2024 didasari sejumlah hal.
Meliputi, hasil konsinyering antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah dan DPR menyepakati Pemilu 2024 tak akan menerapkan voting elektronik.
"Hasil konsinyering yang dilakukan terakhir kali oleh KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pada Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan elektronik voting (e-voting)," katanya.
Menurutnya hal ini sudah sesuai lantaran banyak teknologi kepemiluan milik KPU yang masih perlu dimatangkan. Teknologi yang lebih dulu ada tersebut perlu digunakan lebih dulu karena sudah melewati rangkaian tahapan uji coba.
"Ada banyak teknologi kepemiluan yang dimiliki oleh KPU yang perlu dimatangkan dan dapat digunakan karena sudah lebih dahulu dilakukan uji coba dan diterapkan, ketimbang menggunakan e-voting," jelasnya lagi.
Selain e-voting, masih banyak teknologi kepemiluan dari KPU yang jauh lebih bisa diterapkan.
Misalnya saja Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Parpol peserta pemilu.
Kemudian ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memudahkan proses pencalonan hingga penetapan daftar calon.
Selanjutnya ada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang jadi bagian keterbukaan data suara yang didapatkan calon peserta.
"Banyak teknologi pemilu yang jauh lebih dapat diterapkan," kata Ihsan.
KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Desember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/030622-Amien-Rais.jpg)