Berita Viral
Bocah Enam Tahun Ini Rela Diamuk Ayah Kandung Demi Lindungi Ibunya
Bocah yang diketahui berinisial AL berasal dari Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rela pasang badan saat dihujani senjata tajam
Tayang:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-bocah-berusia-6-tahun-menjadi-korban.jpg)
Grid.id
Akibatnya, pelaku diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sultra bersama sebuah pisau yang menjadi barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kompol Bahtiar mengatakan, pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman. (*)