Ini Alasan Mendagri Sebut Ketua PKK Lebih Berpengaruh dari Kadis

Ketua TP PKK yang dilantik oleh Mendagri tersebut berasal dari lima provinsi yakni Bangka Belitung,

TribunGorontalo.com
Tito Karnavian, Mendagri, saat melantik Ketua TP PKK di lima provinsi di Indonesia, Senin (30/5/2022) sore. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tito Karnavian secara gamblang menyebut ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), lebih berpengaruh daripada kepala dinas (kadis).

"Ketua PKK ini lebih berpengaruh dibanding kepala dinas," ungkap Tito, tegas.

Bukan tanpa alasan, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, ketua PKK kebanyakan berasal dari isteri kepala daerah.

Ini memungkinkan mereka bisa menjadi ring satu pusat kekuasaan pembuat kebijakan.

“Mereka berbicara mengenai program-program, sambil di tempat tidur, ngobrol-ngobrol dengan suaminya bisa menyampaikan program-program itu,” tegas Tito. 

Artinya, bicara program tidak cuma di acara formal saja. 

“(Apalagi) sambil marah-marah dikit, kan takut lah itu yang kelompok suami takut isteri," ujar Tito dengan candaanya usai melantik Ketua TP PKK di lima provinsi di Indonesia, Senin (30/5/2022) sore.

Ketua TP PKK yang dilantik oleh Mendagri tersebut berasal dari lima provinsi yakni Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat (Sulbar), Gorontalo, dan Papua Barat.

Drg Gamaria Hendra Noer Monoarfa (Gorontalo), Nyonya (Ny) Sri Utami Sudarsono (Bangka Belitung), Ny Tinie K Ali Muktabar (Banten), Prof Dr Julia Zubir (Sulbar) dan Ny Roma Pasarbibu Paulus Waterpauw (Papua Barat).

Selain itu, di acara pelantikan ini, juga hadir lima suami dari ketua-ketua TP PKK yang dilantik tersebut.

Paulus Waterpauw (Papua Barat, Ali Muktabar (Banten), Akmal Malik (Sulbar), Ridwan Jamaluddin (Bangka Belitung), termasuk Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Adapun seremoni pelantikan ini digelar di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai Tiga, Jalan Medan Merdeka Utara, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat.

Selain itu Surat Keputusan (SK) Pelantikan tersebut tertuang di dokumen bernomor 004/keputusan/Dkk pusat/ V/ 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua TP PKK lima provinsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved