AKBP Brotoseno Telah Meminta Maaf terkait Perbuatannya

Mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian.

Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan narapidana (napi) korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian.

Alasannya karena Raden Brotoseno dinilai berprestasi selama berdinas di kepolisian.

Dulu AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 1,9 miliar.

Status AKBP Raden Brotoseno yang masih bertugas di kepolisian padahal merupakan mantan napi korupsi kini menjadi sorotan.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri telah melanggar aturan.

AKBP Brotoseno diduga aktif kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya Raden Brotosen menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena terlibat korupsi.

AKBP Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari anggota Polri.

Ia hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

AKBP Brotoseno tak pernah dipecat dengan karena dinilai beprestasi selama bertugas di Korps Bhayangkara.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.

Pertimbangan lain lantaran kasus korupsi AKBP Brotosen tak tungga dilakukan seorang dirii namun melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir sebagai penyuap.

Selain itu, Brotoseno juga dinilai berkelakuakn baik selama menjalani hukuman penjara.

Lalu bagaimana kasus korupsi yang menjerat AKBP Brotoseno?

AKBP Brotosen dibui karena nenerima suap Rp 1,9 miliar.

Ia terjaring dalam operasi tangkap tagan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.

Mengutip Kompas.com, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seoran anggota kepolisian lain yakni Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan 2 orang pihak swasta sebagai penyuap yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno terlibat kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Selain itu, Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotsen hanya menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham.

Brotoseno kemudian bebas pada 15 Februari 2020.

Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Berikut ini sosok AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik.

AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.

Namun ia tidak dipecat dan diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Yakni dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dugaan ini diungkap oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com.

Profil Raden Brotoseno

Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier

Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjabat sebagai penyidik KPK.

Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Skandal Raden Brotoseno

Mantan suami dari publik figur tersohor Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia diduga memeras tersangka tersebut.

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Sanksi minta maaf dan demosi

Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo.

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi, Dulu Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved