Proyek Kanal Banjir Tanggidaa

Sekadar Informasi, Kontraktor Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Gorontalo Pernah Diperiksa KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut dugaan markup pembangunan senilai kontrak (addendum) Rp 9,0 Miliar ini merujuk laporan BPK

TribunGorontalo.com
Pencanangan Kanal Tanggidaa oleh Penjagub Gorontalo, Rabu (18/5/2022). 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut dugaan markup pembangunan senilai kontrak (addendum) Rp 9,0 Miliar ini merujuk laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar.

Baca Berita: KPK Ambil Alih Penangan Kasus Dugaan Korupsi Gedung DPRD Morowali Utara

Di laman informasi perusahaan jasa konstruksi nasional IndoKontraktor  Pt Multi Global Konstrindo, sudah mengerjaka 40 proyek negaraz Tahun 2006 mengerjakan proyek pemiharaan jalan nasional Makassar-Maros.

Tahun 2015, perusahaan levaransir ini juga Pembangunan Gedung IGD RSUD DR Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo Tahap I mulai 31 Juli 2015 hingga 4 December 2015.

Nomor registrasi proyek di LPSE ini asalah No SPK 050/RSUD-HAH/PSPGRS/88/VII/2015 demgan nilai proyek Rp.41,3 Miliar.

Tahun 2020, perusahaan ini juga Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Sigar Penjalin untuk Kawasan Gili Air Kab. Lombok Utara senilai Rp35,06 M. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved