Proyek Kanal Banjir Tanggidaa
Sekadar Informasi, Kontraktor Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Gorontalo Pernah Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut dugaan markup pembangunan senilai kontrak (addendum) Rp 9,0 Miliar ini merujuk laporan BPK
TRIBUN-GORONTALO.COM, KOTA TIMUR - Pengerjaan proyek Kanal Banjir Tanggidaa, di Kota Gorontalo, Minggu (29/5/2022) ini, memasuki pekan kedua, sejak seremoni pemecahan kendi pada belalai excavator oleh Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Rabu (18/5/2022) lalu.
Tahap pertama proyeke senilai Rp 33 Miliar plus pompa air Rp 16 Miliar ini dimulai dengan penebangan pohon sepanjang 1,7 km di bantaran kanal banjir di Jl HOS Cokroaminito.
Proyek dijadwal rampung antara akhir September dan awal Oktober 2022.
Warga dan pelaku usaha sekitar proyek berharap penyelesaian proyek tepet waktu, sehingga masuk musim hujan, Oktober 2022 bisa berfungsi.
Proyek dijadwal rampung antara akhir September dan awal Oktober 2022. Ini periode awal puncak musim hujan di utara Sulawesi.
Ini periode awal puncak musim hujan di utara Sulawesi.
Proyek APBD senilai Rp33,01 Miliar ini dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Proyek ini akan melewati tiga kelurahan di Kota Timur; Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo.
Proyek normalisasi kanal sepanjang 1,7 km.
Kadis Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto menjelaskan, proyek nantinya jadi pengurai air bah di 5 titik banjir di ibukota kota provinsi berpenduduk 1,3 juta jiwa ini.
Kontraktornya adalah PT Multi Global Konstrindo.
Sekadar informasi, ternyata manajemen perusahaan jasa konstruksi skala medium asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, awal tahun lalu, berkasus hukum.
Pemenang tender proyek ini adalah PT Multi Global Konstrindo.
Kontraktor kualifikasi medium ini beralamat di Jl Nuri, Mariso Makassar, Sulsel.
Data himpunan Tribun, manajemen perusahaan jasa konstruksi ini, medio Februari 2022 lalu, sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek konstruksi gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kasus ini diperiksa KPK adalah pemanfaatan anggaran proyek tahap I tahun 2016.