BPK Serahkan Laporan Keuangan, Kabupaten Gorontalo Utara, Boalemo, Pohuwato Peroleh WTP
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Gorontalo Utara, Kab. Boalemo, Kab. Pohuwato
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPK-Serahkan-Laporan-Keuangan-Kabupaten-Gorontalo-Utara-Kabupaten-Boalemo-Kabupaten-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato untuk Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga No 3, Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo, Sabtu (28/5/2022).
Acara Seremonial Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau.
Adapula Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Eka Putra Noho, Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Plt Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Pj Bupati Boalemo Hendriwan, Kepala Perwakilan BPKP Raden Murwantara.
Selain itu, turut hadir Kepala Subauditorat Gorontalo Joni Rindra Putra, para Sekretaris Daerah, para Inspektur, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2021 dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan, bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran virus, yaitu dengan tidak berkumpul dalam jumlah besar, menjaga jarak, mengenakan masker serta rajin mencuci tangan.
Baca juga: Lima Kali WTP, Ketua Golkar Boalemo Apresiasi Bupati Darwis, Anas dan Hendriwan
Kepala Subauditorat Gorontalo Joni Rindra Putra dalam sambutannya menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato TA 2021, memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion atau WTP”.
Pencapaian WTP ini adalah pencapaian kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bagi masing-masing daerah.
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
Lebih lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan, diantaranya:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Pertanahan Tidak Sesuai Ketentuan (Kabupaten Boalemo)
2. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp1.121.962.659,58 (Kabupaten Boalemo)
3. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Persediaan Obat/BMHP pada RSUD Zainal Umar Sidiki Belum Memadai (Kabupaten Gorontalo Utara)
4. Sebelas SKPD Merealisasikan Kelebihan Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Sebesar Rp238.500.000,00 (Kabupaten Gorontalo Utara).
5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM mengelola retribusi pelayanan pasar dan pasar grosir tidak sesuai ketentuan (Kabupaten Pohuwato)
6. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) (Kabupaten Pohuwato)
Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah terkait memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan, untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan. (*)