CPNS Bone Bolango-Gorontalo Mundur, Denda hingga Rp 100 Juta

Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.

Editor: Lodie Tombeg

TRIBUNGORONTALO.COM - Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.

Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.

Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.

Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.

Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."

Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu, beberapa instansi juga ada denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Pelamar yang sudah diangkat jadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, denda Rp 100 juta akan dikenapan bagi mereka yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat Dasar dan Diklat lain.

Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

Sedangkan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.

Sanksinya yakni wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Sebelumnya diberitakan, bahwa BKN mencatat ada 105 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kementerian Perhubungan jadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.

Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Ujar Satya.

Dampak bagi Negara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dampaknya ratusan CPNS yang mengundurkan diri ini adalah adanya kerugian dari pihak pemerintah.

Dengan mundurnya ratusan CPNS tersebut, formasi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri

Ada sanksi yang nantinya akan diterima oleh para CPNS yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.

Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.

Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.

Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri

Terdapat beberapa instansi yang mengalami kerugian akibat CPNS yang mengundurkan diri.

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:

Kementerian/Lembaga

- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang

- Kementerian Perhubungan: 11 orang

- Kementerian Kesehatan: 2 orang

- Badan Intelijen Negara: 1 orang

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.

Pemerintah Daerah di Jawa

- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang

- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang

- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang

- Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah Daerah di Sulawesi

- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang

- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah Daerah di Sumatera

- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang

- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.

Pemerintah Daerah di Kalimantan

- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang

Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara

- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diterima CPNS lalu Mengundurkan Diri Bisa Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved