Senin, 23 Maret 2026

Citra Jokowi Bisa Buruk, Baiknya Sipil Ketimbang TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menilai sebaiknya pemerintah.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Citra Jokowi Bisa Buruk, Baiknya Sipil Ketimbang TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
tribunnews
Jokowi-Ma'ruf 

"Bukan berarti saya anti unsur Polri atau TNI tetapi memang ada larangan bagi anggota Polri dan TNI aktif untuk menjadi kepala daerah," ucap Ubed.

Dia lantas merujuk pada undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI/Polri.

Aturan itu kata dia, dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.

"Bukan jadi Bupati, wali kota atau Gubernur," beber Ubed.

Tak hanya itu, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 20 juga disebutkan kalau anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil dengan catatan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Sedangkan menurut Ubed, Bupati/wali kota atau Gubernur itu merupakan jabatan politis karena dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga kata dia, disebutkan kalau TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dengan catatan diberikan jabatan struktural yang setara.

"Sekali lagi, itu maksudnya bukan jabatan politis," ucap Ubed.

Dengan begitu, dirinya menyatakan kalau penunjukan Pj kepala daerah yang seperti demikian khawatirnya akan memberikan dampak besar.

Bahkan kata dia, hal itu bisa sampai mengganggu pada kestabilan proses pemerintahan di daerah-daerah.

"Dampak besarnya kinerja kepala daerah akan terganggu," ujar Ubed. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Diminta Prioritaskan Masyarakat Sipil Jadi Penjabat Kepala Daerah Ketimbang TNI-Polri

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved