Jumat, 6 Maret 2026

Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat, Begini Kritik Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penunjukkan Kepala BIN Daerah.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Diketahui, penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan penempatan TNI ataupun anggota Polri pada jabatan sipil sebetulnya mengindikasikan tidak adanya kepatuhan dari negara terkait mandat-mandat Reformasi.

Beberapa di antaranya yakni mencabut dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.

Padahal, menurutnya jabatan kosong tersebut dapat diisi oleh ASN yang bergerak di ranah tata kelola pemerintahan.

Ia pun mempertanyakan mengapa jabatan tersebut harus diisi oleh personel TNI.

"Hal ini merupakan pengkhianatan mandat reformasi dan nilai demokrasi itu sendiri," kata Fatia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (26/5/2022).

Selain itu, kata dia, yang ditakutkan adalah adanya abuse of power.

Hal tersebut, kata dia, karen anggota TNI memiliki wewenang tersendiri, terlebih ditambah dengan jabatan yang ia miliki.

"Alih-alih mengedepankan demokrasi, malah mundur ke masa Orde Baru," kata Fatia.

Presiden Diminta Turun Tangan

SETARA Institute mengkritik pemerintah soal penempatan Perwira aktif TNI sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan.

Hal tersebut terlihat dari penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yakni Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Padahal, lanjut dia, TAP MPR No. 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, pada konsiderans huruf d telah mengingatkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

"Pemerintah seharusnya paham soal ini," kata Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).

Penunjukkan tersebut, mengulang kembali persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI oleh SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir.

Atas persoalan tersebut, SETARA Institute berpendapat bahwa penunjukan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat tersebut kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Jokowi.

"Kebijakan tersebut menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan," kata Ikhsan.

Selain itu, kata dia, penunjukan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Jabatan tersebut, menurut Ikhsan, tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Sehingga ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Ketentuan tersebut juga Kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022," kata Ikhsan.

Selanjutnya, menurut SETARA Institute, pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru.

Sebab, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Dengan demikian, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi," kata Ikhsan.

SETARA Institute juga berpendapat bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

Reformasi TNI dan Polri, kata dia, harus berjalan dua arah atau timbal balik.

TNI-Polri, menurut SETARA Institute harus fokus melakukan reformasi, sementara presiden atau DPR atau politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved