Politikus PDIP Khawatir soal Kedekatan Luhut dengan Pemain Sawit
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menganggap tidak tepat penunjukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080322-Luhut-Binsar-Pandjaitan.jpg)
"Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.
Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi
Pemerintah menyatakan pembukaan kembali ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya mulai 23 Mei 2022. Seiring dengan pembukaan ekspor, pemerintah juga berupaya agar ketersediaan minyak goreng curah dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.
Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, pencabutan larangan ekspor CPO harus dibarengi dengan perbaikan signifikan terutama dari sisi distribusi dan mekanisme pengendalian harga. Ia mengusulkan tiga strategi untuk perbaikan sistem distribusi dan pengendalian harga.
Pertama, Amin mendesak pemerintah membenahi distribusi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Menurutnya, persoalan utama krisis minyak goreng, khususnya untuk dua kelompok masyarakat tersebut adalah persoalan distribusi bukan produksi.
“Persoalan distribusi inilah yang menyebabkan distorsi harga dan penyelewengan alokasi kepada kelompok yang tidak berhak,” ujar Amin saat dihubungi, Senin (23/5/2022).
Kedua, menyepakati model bisnis dan mekanisme distribusi minyak goreng dengan produsen besar dalam konteks tanggung jawab sosial (social responsibility) untuk sama-sama menjamin ketersediaan minyak goreng untuk kedua kelompok tersebut dengan harga terjangkau.
Sesuai kebijakan pemerintah, harganya ditetapkan Rp 14.000 per liter. Merujuk data Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak goreng curah, dalam kondisi normal adalah sekitar 200 juta liter per bulan.
“Katakan misalnya kebutuhan CPO untuk pemenuhan minyak goreng curah itu 10