Kolonel Priyanto

Hari Ini Sidang Duplik Kolonel Priyanto: Berikan Kesempatan pada Penasihat Hukum

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Kolonel Priyanto.

Editor: Lodie Tombeg

Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami.

"Sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.

Perlu Banyak Waktu untuk Kembalikan Kolonel Priyanto

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Menurutnya, jika dilihat dari fakta persidangan Priyanto diketahui telah empat tahun dibekali di pendidikan akademi dan 28 tahun berdinas.

"Nyatanya jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia sehingga perlu banyak waktu untuk pembinaan, untuk mengembalikan kolonel Priyanto itu," kata dia usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana uraian fakta yang disampaikan dalam replik yang dibacakan di persidangan, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya.

Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan.

"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.

Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.

Akan tetapi, lanjut dia, penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.

Priyanto, lanjut dia, seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved