Tata Cara Pengurusan SKCK Untuk Berbagai Keperluan Administrasi
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasakan masih perlu, SKCK dapat diperpanjang
TRIBUNGORONTALO.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Misalkan mencari kerja atau mendaftar sekolah kedinasan dan lain-lain.
Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Diketahui, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasakan masih perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk mendapatkan SKCK tidaklah sulit, dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Selain itu, pemohon SKCK juga diharuskan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gorontalo Targetkan Cakupan Peserta Aktif Capai 65 Persen
Jika Anda memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.
Sementara, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.
Namun, Anda juga bisa mengurus SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id.
Syarat mengurus SKCK
Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi paspor (jika Anda mengurusnya di Polda).
- Fotokopi akta lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah).
- Kartu Keluarga
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara mengurus SKCK
Dilansir dari Kompas.com (4/1/2022), pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut tata caranya:
- Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.
- Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pembuatan-SKCK.jpg)