Bingung Cara Bayar Tunggakan BPJS? Pahami Program Rehab Berikut

Dengan program tersebut maka peserta BPJS yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara mencicil

Tribun Banten
Aktivitas Staf BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Apakah kamu masih bingung bagaimana cara membayar tunggakan iuran BPJS?

Simak penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas berikut.

Iqbal menyampaikan, masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) guna meringankan pembayaran iuran tunggakan.

"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com (18/05/2022).

Dengan program tersebut maka peserta BPJS yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara mencicil melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).

Jadi, masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.

 

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved