Ombudsman Gorontalo Bentuk Pejabat Penghubung, Ini Tugasnya

Hal itu sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan maladministrasi serta untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 

TribunGorontalo.com
Alim Niode, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ombudsman RI Provinsi Gorontalo membentuk pejabat penghubung untuk mengoptimalisasi pengelolaan aduan internal. Juga sebagai upaya pencegahan dan penyelesaian laporan di Ombudsman. 

Adapun pembentukan itu diawali dengan workshop yang digelar siang tadi di Manna Bakery, Jalan Taman Bunga, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (19/5/2022). 

Pembentukan itu sendiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU itu Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara.

Hal itu sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan maladministrasi serta untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 

Alim Niode, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo 008

Selaras dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengamanatkan pembentukan setiap pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan. 

Karena itu, untuk mendorong penguatan pengelolaan pengaduan internal di lingkungan kantor pertanahan dan mengoptimalisasi pelaksanaan fungsi Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik, maka dipandang perlu menetapkan pejabat penghubung di masing-masing kementerian dan  lembaga yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo. 

Menurut Alim Niode, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, pejabat penghubung dimaksudkan untuk menjalankan fungsi koordinasi antara instansi yang dilaporkan masyarakat dengan Ombudsman.

Fungsi itu baik dalam upaya pencegahan maladministrasi,  penyelesaian aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, maupun dalam proses monitoring pelaksanaan tindakan korektif yang disarankan juga jika dihasilkan rekomendasi oleh Ombudsman RI.

Berdasarkan statistik laporan dalam Sistem Pelaporan Ombudsman RI (Simpel) tahun 2021, substansi pertanahan menjadi ketiga terbanyak yang diadukan,  yakni 12 laporan.

Selanjutnya, mengacu pada evaluasi hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 terhadap Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa indikator pemenuhan syarat pelayanan non elektronik paling sedikit di Kementerian ATR/BPN wilayah Provinsi Gorontalo adalah Pengelolaan sarana, mekanisme dan prosedur serta petugas Pengaduan.

Sementara Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN sendiri, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen) nomor 8 Tahun 2018.

Optimalisasi pengelolaan pengaduan internal serta upaya pencegahan dan penyelesaian laporan terkait pertanahan, diharapkan menjadi lebih baik melalui penataan pengelolaan yang menempatkan pejabat penghubung.

Fungsi-fungsi koordinatif antara Kementerian ATR/BPN sebagai penyelenggara layanan dengan Ombudsman  sebagai lembaga Negara  yang ditunjuk oleh Undang-Undang 37  Tahun 2008 sebagai pengawas pelayanan publik.

Alim Niode berharap, pelayanan publik di kantor pertanahan Se-Gorontalo makin berkualitas mencapai pelayanan excellent.

“Terbentuknya focal point (pejabat penghubung) untuk memudahkan koordinasi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat antara ombudsman dengan kantor pertanahan,” ungkap Alim. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved